Dinilai Janggal, Yulianti Minta Statusnya Sebagai Tersangka Kasus Duaan Penipuan Proyek RSUD Sekayu Dicabut

Senin 03 Jun 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Sidang gugatan Praperadilan penetapan Yulianti sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel kasus dugaan penipuan proyek pembangunan RSUD Sekayu, kembali berlanjut.

Dipimpin hakim tunggal Paul Marpaung SH MH, Senin 3 Juni 2024 pada kali ini diagendakan pembacaan gugatan praperadilan Yulianto melalui tim kuasa hukum Firdaus SH.

Dalam pembacaan gugatan, Firdaus SH pada intinya memohonkan agar pihak PN Palembang membatalkan status Yulianti sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek pembangunan RSUD Sekayu senilai Rp700 juta.

"Meminta agar hakim PN Palembang membatalkan surat penetapan tersangka," ucap Firdaus diwawancarai usai pembacaan gugatan.

Adapun ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka, banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan oleh penyidik Direskrimum Polda Sumsel.

Kejanggalan itu diantaranya, terang Firdaus kasus yang dilaporkan oleh pihak mitra kerja kliennya saat itu dalam bidang pengadaan bahan bangunan berupa semen dinilai hanyalah masalah utang piutang.

"Karena masalah utang piutang, lanjut Firdaus adalah masalah keperdataan bukan tindak pidana dugaan penipuan," ungkapnya.

Hal tersebut, kata Firdaus diperkuat dengan adanya bukti-bukti pembayaran terhadap pelapor dalam hal ini PT Semen Merah Putih selama 6 kali dari 7 termin pembayaran terhadap pelapor pada tahun 2022.

Ia pun bakal menunjukkan bukti-bukti pembayaran dipersidangan Praperadilan, mulai dari termin pertama hingga keenam yang nilainya mencapai Rp500 juta dari jumlah Rp1,2 miliar.

"Sehingga hanya tersisa pembayaran pada termin keenam dengan nilai Rp700 juta saja," sebutnya.

Masih dikatakannya, dalam nilai terutang pada termin keenam senilai Rp700 juta itu kliennya sudah berusaha untuk membayar akan tetapi  ada permasalahan internal.

Permasalahan yang dimaksud, kata Firdaus yakni perselisihan atau konflik internal pada perusahaan penyedia semen PT Semen Merah Putih.

Sehingga, lanjutnya seiring berjalannya waktu malah kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.

Dari fakta-fakta tersebut, seperti adanya pembayaran-pembayaran itu berarti tidak ada mensrea alias tidak ada niat jahat yang membuktikan adanya niat jahat dalam laporan dugaan penipuan terhadap kliennya.

Kategori :