Selain melakukan upaya hukum peradilan, lanjut Firdaus sebelumnya ia selaku kuasa hukum Yulianti telah melakukan upaya hukum gugatan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Dan saat ini gugatan perdata sudah masuk dalam tahapan mediasi di PN Bekasi," ungkapnya.
"Kami sudah siapkan beberapa bukti yang bakal kami tunjukkan nanti dipersidangan selanjutnya," tandas Firdaus.
Terpisah, menanggapi gugatan itu Aiptu Heru Handoko Bidang Hukum Polda Sumsel meminta agar hakim PN Palembang menolak permohonan gugatan praperadilan.
Terutama, lanjut Heru menolak seluruh dalil-dalil gugatan dari pihak pemohon terkait penetapan Yulianti sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Menurutnya, penetapan Yulianti sebagai tersangka telah sesuai prosedur sebagaimana diatur didalam KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi hingga Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi semua prosedur-prosedur tersebut sudah dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Direskrimum Polda Sumsel," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Heru secara umum bukti-bukti yang didapat oleh penyidik sudah sesuai dengan peraturan dan mengenai aliran uang itu mengalir kesiapa saja nanti akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Karena dalam perkara ini, kerugian yang dialami oleh pelapor yakni lebih kurang Rp400 jutaan," tuturnya.