Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Dua Eks Dirut PT SCM Divonis Pidana Berbeda

--

Sebab, menurut Desmon terungkap dalam persidangan disebuah fakta adanya pihak lain yang juga semestinya ikut bertanggung jawab selain para terdakwa.

"Karena klien kami ini hanyalah seorang bawahan yang pasti selalu menurut perintah atasan, sementara atasannya inilah yang juga seharusnya ikut bertanggung jawab," kata Desmon diwawancarai usai sidang.

Ia berharap kepada aparat penegak hukum terutama jaksa Kejari Muara Enim dapat segera melakukan penyidikan baru terhadap dugaan keterlibatan dari atasan terdakwa Yan Azmi.

Disinggung atasan mana yang dimaksud, Desmon sedikit membeberkan bahwa atasan itu diantaranya ialah komisaris PT SCM pada periode kliennya menjabat sebagai Dirut.

Diberitakan sebelumnya, ditetapkannya para terdakwa sebagai tersangka, merupakan pengembangan perkara atas nama terdakwa Novriansyah Regan sebagai Direktur PD SPME.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Noviansah Regan ini sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Muara Enim beberapa waktu lalu berupa penyertaan modal.

Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.

Bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia ini tanpa persetujuan pihak Dewan Pengawas serta Bupati Muara Enim saat itu.

Selain tidak ada persetujuan dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim, penyertaan modal tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan PD SPME.

Sehingga, menurut audit Inspektorat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.

Untuk itu, terdakwa Noviansah Regan didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan