Yakin Kredit Rumah KPR Syariah Bebas Riba? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

KPR syariah adalah peminjaman yang dilakukan oleh bank ke individu yang ingin memiliki rumah.--

KPR Syariah menawarkan empat jenis KPR dengan ciri khasnya masing-masing, yakni: 

BACA JUGA:Top Up KUR BRI 2024 Ditolak? Begini Tips Jitu Mengatasinya!

BACA JUGA:7 Tips Belanja Hemat Saat Tanggal Tua, Dijamin Anti Boros-boros Club!

1. Murabah 

Murabah adalah KPR yang paling umum dalam perjanjian akad jual beli. 

Sistem murabah adalah sistem yang di mana pihak bank akan membeli rumah atau apartemen yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian dijual kepada nasabah tersebut. 

Harga jual tadi tentunya sudah ditambah dengan sejumlah keuntungan, dan tambahan biayan ini pun harus ditentukan dan disepakati oleh pihak bank dan nasabah. 

BACA JUGA:7 Tips Jitu Terhindar dari Investasi Bodong, Mendadak Ditawari Bunga Tinggi? Mending Kabur!

BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ogan Kecamatan Lubuk Keliat Hingga Radius 5 Km

2. Musyarakah Mutanaqisah 

Dalam akad KPR syariah musyarakah berarti kerja sama – sewa yang di mana nasabah dan pihak bank melakukan patungan untuk membeli apartemen atau rumah. 

Tetapi, persentase pembagian harganya tentu berbeda. Biasanya harga akan dibayarkan oleh nasabah dan barulah sisanya dibayarkan oleh pihak bank. 

3. Istishna 

BACA JUGA:Bergilir Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Diperiksa Kejari Palembang

BACA JUGA:Poco M6: Smartphone Mid-Range Unggul dengan Budget Terbatas, Simak Spesifikasinya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan