Yakin Kredit Rumah KPR Syariah Bebas Riba? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

KPR syariah adalah peminjaman yang dilakukan oleh bank ke individu yang ingin memiliki rumah.--

Berbeda dengan akad sebelumnya, pada akad ini nasabah meminta pihak bank membuatkan rumah yang nantinya rumah tersebut akan dibeli. 

Tak hanya mengeluarkan biaya untuk membangun rumah, nasabah juga akan menanngung biaya jasa pembangunan tersebut.

4. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik 

Dalam KPR syariah akad ini menggunakan prinsip sewa beli yang di mana nasabah akan diminta menyewa rumah kepada pihak bank dalam jangka waktu tertentu.

Di akhir masa sewa pihak bank akan pilihan yakni menjualnya kepada nasabah atau menghibahkannya ke orang lain secara langsung. 

BACA JUGA:Alasan Kenapa Samsung Galaxy S21 5G Masih Jadi Primadona di Tahun 2024

BACA JUGA:Head to Head Pertemuan dan Prediksi Susunan Pemain Indonesia Lawan Irak, Kualifikasi Piala Dunia 2026

Secara umum KPR syariah memiliki tujuan dan teknis yang sama dengan KPR pada umumnya, hanya saja memang KPR ini dibuat secara khusus berdasarkan syariat Islam. 

Alih-alih menerapkan bunga, KPR syariah justru menerapkan sistem bagi hasil layaknya sistem keuangan yang diterapkan oleh bank syariah agar terhindar dari riba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan