Penyidikan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Tim Pemeriksa Barang Diperiksa Kejari
Penyidikan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Tim Pemeriksa Barang Diperiksa Kejari--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Tim pemeriksa barang digilir penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam pemeriksaan kasus korupsi pembangunan mess 7 lantai (Guest House) UIN Raden Fatah Palembang.
Tidak kurang lima nama dari tim pemeriksa barang, dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang berpotensi rugikan negara Rp800 jutaan.
Demikian diterangkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH dikonfirmasi Kamis 6 Juni 2024.
"Benar kemarin penyidik memanggil dan memeriksa lima orang lagi sebagai saksi penyidikan kasus korupsi gedung Guest House UIN Raden Fatah, kelimanya dari tim pemeriksa barang," ungkap Muis.
Kelima nama dari tim pemeriksa barang itu, kata Muis yakni berinisial AH, N, M, W dan I diperiksa dan diajukan lebih kurang 15 hingga 20 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Dikatakan Muis, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih dalam rangkaian materi penyidikan melengkapi berkas perkara satu tersangka.
Tersangka yang dimaksud, lanjut Muis yaitu sebagai pelaksana kegiatan pembangunan gedung mess atau Guest House UIN Raden Fatah Palembang bernama Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA).
Tidak hanya itu saja, lanjut Muis rupanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi juga bertujuan untuk pengembangan perkara perkara penyidikan.
Sebab, dibeberkan Muis dari hasil penyidikan sementara mencium adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.
Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Doni Prayatna.
"Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini pidsus Kejari Palembang menetapkan direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka," ungkap Ario.