Bimtek Pengelolaan Aset Desa di Ogan Ilir Diikuti 200 Peserta

Dinas PMD Ogan Ilir menggelar Bimtek pengelolaan aset desa.--

”Perlu kami sampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memperleh penghargaan dari Kemendagri atas penyampaian laporan Aset desa,” ungkapnya. 

Dimana, pelaporan yang disampaikan Pemkab Ogan Ilir telah mencapai hampir kurang lebih 80 persen. 

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar KRYD Dini Hari, Patroli Hunting Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:Perkenalkan Kopi Asli Bumi Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Bakal Luncurkan Merek 'Kopi Sumsel'

Sehingga, diharapkan setelah Bimtek pengelolaan aset ini pelaporan aset meningkat menjadi 100 persen dan dalam penilaian bagus.

”Pelaporan yang disampaikan itu berupa aset seperti jalan, irigasi, bangunan, meubeler, dan lain-lain. Pelaporan ini untuk 2021 dan 2022,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 

Selain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, aset desa secara terperinci diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri 20 Tahun 2018.

BACA JUGA:Sungai Enim Telan Korban, 2 Bocah Cantik Terseret Arus saat Mandi hingga Hanyut dan Tenggelam

BACA JUGA:Polres Prabumulih Pasang Police Line di Tempat Praktik Bidan ZN

Adapun jenis aset desa sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 terdiri dari : 

1. Kekayaan asli desa. 

2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa

3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis. 

BACA JUGA:Polres Prabumulih Pasang Police Line di Tempat Praktik Bidan ZN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan