Polres Prabumulih Pasang Police Line di Tempat Praktik Bidan ZN

Police line dipasang di tempat praktik oknum bidan ZN di Prabumulih. Saat ini status oknum bidan ZN masih sebagai saksi kasus malapraktik.--

OKI NEWS - Usai kasus oknum Bidan ZN (49) viral, Polres Prabumulih segera mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan serta Tim Reskrim Polres Prabumulih, langsung turun tangan dengan memasang garis polisi (police line) di sekitar tempat praktik Bidan ZN. 

Tempat praktik ini berlokasi di komplek rumahnya sendiri, yang terletak di Jalan Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Tindakan ini dilakukan pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Ketika diwawancarai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kasat Reskrim AKP Herly mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus yang viral ini. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.

BACA JUGA:Jalan Lintas Palembang-Indralaya Macet Akibat Jembatan Rusak, Polres Ogan Ilir Lakukan Ini

Tidak hanya memasang garis polisi, sebelumnya pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang-bukti penting, termasuk baju kerja yang dikenakan oleh Bidan ZN saat menjalankan tugasnya serta sejumlah obat-obatan. 

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan dengan baik dan transparan, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

”Sejak adanya berita viral dugaan malapraktik kita langsung turun, dan langkah-langkah kita sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi termasuk Bidan ZN telah diambil keterangan,” sebutnya.

Setelah melakukan penyelidikan ini, apabila telah terpenuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti 184 KUHP akan kita naikkan ke tingkat penyidikan bisa kota akan lakukan penetapan tersangka,” bebernya.

BACA JUGA:41 Kamar Asrama Putra SMAN 3 Unggulan Kayuagung Ludes Terbakar! Penyebab Masih Diselidiki

Alasan dilakukan pemasangan police line, agar tidak ada yang bisa masuk selain penyidik ke dalam ruangan praktik bidan ZN.

”Kemarin sudah kita amankan barang-bukti seperti obat-obatan dan baju bidan ZN saat melakukan penyuntikan terhadap korban,” terangnya.

Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan, apabila terpenuhi unsur pidananya pasal 184 KUHP akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dan akan ditetapkan tersangka. 

”Namun kita penuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti dan status bidan ZN saat ini masih sebagai saksi,” jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan