Pembuktian Objek Sengketa Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang, Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

Pembuktian Objek Sengketa Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang, Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Polemik sengketa lahan objek tanah dan bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTS) Negeri 1, kembali bergulir dengan agenda sidang pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PN Palembang, Jumat 7 Juni 2024.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Zulkifli SH dibantu hakim anggota Nur Ikhwan SH MH, melakukan sidang lapangan dengan meninjau langsung objek sengketa perdata yang dilayangkan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang pendiri Masjid Al Jihad selaku pemohon gugatan.

Sidang pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PN Palembang, bertujuan untuk memastikan objek sengketa tanah yang saat ini dikuasai oleh MIN 1 dan MTS Negeri 1 Palembang.

Pada sidang pemeriksaan setempat, turut dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara yang turut dihadiri oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Sekolah (Kepsek) MIN 1 dan MTS Negeri 1 Palembang.

Sidang pemeriksaan setempat sempat diwarnai adu argumen dari masing-masing pihak, terutama terkait luasan tanah sebagai objek sengketa yang saat ini berproses hukum di PN Palembang.

Diwawancarai usai sidang pemeriksaan setempat, pihak Yayasan selaku pemohon gugatan melalui kuasa hukum Daud Dahlan SH MH mengaku adu argumen terkait luasan objek sengketa sudah umum terjadi.

Yang terpenting, kata Daud Dahlan pihaknya selaku pemohon gugatan telah berdasarkan bukti surat alas hak kepemilikan lahan sebagaimana dibuktikan pada persidangan sebelumnya.

"Selisih luasan itu tidak masalah nanti dapat diukur ulang, yang terpenting pada sidang pemeriksaan setempat ini kita membuktikan bahwa objek gugatan yang kita ajukan itu memang benar adanya," ungka Daud.

Didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Saifuddin Zahri SH MH, Daud membeberkan dalam perkara ini juga telah melakukan upaya hukum lainnya termasuk diantaranya mem-PTUN kan pihak Kemenag Kota dan Kemenag Provinsi.

Terpisah, Anwar Sadat SH selaku kuasa hukum termohon gugatan yang turut hadir dalam sidang pemeriksaan setempat juga meyakini luasan objek sengketa berdasarkan bukti surat yang dimiliki.

Disinggung mengenai dokumen apa saja yang bakal dibuktikan, Anwar Sadat mengaku akan dibeberkan nanti dipersidangan saja termasuk bakal menghadirkan saksi selaku termohon gugatan.

Sementara itu, dimintai tanggapan mengenai adanya polemik sengketa lahan yang terjadi Kemenag Sumsel melalui Kepsek MTS N 1 Deni Hendrik mengaku menghormati proses hukum yang terjadi.

Ia berharap sengketa gugatan ini cepat selesai karena mengingat polemik yang terjadi saat ini bersinggungan dengan dunia pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan