Pembuktian Objek Sengketa Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang, Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

Pembuktian Objek Sengketa Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang, Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan--

Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin yayasan karena didalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," terangnya.

Dan sekarang, setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan