Eks Dirut PT SMS di Hukum 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Diminta Kembalikan Uang Rp6,9 Miliar ke Terdakwa Sarimuda
Eks Dirut PT SMS di Hukum 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Diminta Kembalikan Uang Rp6,9 Miliar ke Terdakwa Sarimuda--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Terbukti rugikan negara Rp18 mikiarterdakwa Eks Direktur PT Sriwijaya Sumsel Mandiri (SMS) Sarimuda, dihukum majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang selama 3 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Jumat 7 Juni 2024, majelis hakim diketuai Pitriadi dalam pertimbangan vonis pidana bahwa terdakwa Sarimuda dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa KPK RI.
Majelis hakim menilai terdakwa Sarimuda terbukti melanggar tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Sarimuda selama 3 tahun," tegas hakim ketua Pitriadi bacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan memberatkan hukuman pidana, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.
Sementara, hal yang meringankan menurut majelis hakim terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta bersikap sopan selama persidangan
Terkait uang kerugian negara, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp6,9 miliar kepada terdakwa Sarimuda dari Rp15,7 miliar yang telah dititipkan ke jaksa KPK terhadap kerugian negara Rp8 miliar.
Diketahui, sebelumnya hukuman pidana terhadap terdakwa Sarimuda tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Yang mana, sebelumnya jaksa KPK RI meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas vonis tersebut terdakwa Sarimuda didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir serta jaksa KPK RI diberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk menentukan sikap terima atau banding.
Menanggapi vonis tersebut, Heribertus Hartoyo SH MH penasihat hukum Sarimuda mengatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap kliennya.
Sebab, menurutnya vonis yang dijatuhkan terhadap terdakw Sarimuda sedikit kontradiktif dari fakta-fakta yang tersaji dipersidangan.
"Yang mana dalam pertimbnag putusan majelis hakim ada kerugian negara namun dalam putusan akhir malah menguntungkan, yang ini lah kita sebut kontradiktif," ungkapnya.