Amiri Akhirnya Hadir Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Amiri Akhirnya Hadir Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Usai terancam dijemput paksa, mantan bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumsel Amiri akhirnya hadir diruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 10 Juni 2024.

Amiri merupakan saksi fakta mantan bendahara KONI Sumsel, yang mana dalam keterangannya terlampir dalam berkas BAP Jaksa Kejati Sumsel atas nama terdakwa Hendri Zainuddin.

Dari pantauan menjelang sidang, Amiri hadir tidak sendiri ia hadir bersama satu saksi lainnya yang diketahui bernama Junaidi salah satu mantan pengurus KONI lainnya.

Dibincangi jaksa Kejati Sumsel menjelang sidang, pada sidang hari ini diagendakan masih mendengarkan keterangan saksi pembuktian perkara kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.

"Kalau menurut catatan hari ini ada 3 orang saksi termasuk Amiri, Junaidi yang terkonfirmasi hadir, serta satu lagi saksi dari pihak ketiga belum tau hadir atau tidak," singkat jaksa Kejati Sumsel.

Hingga berita ini diturunkan, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

Diberitakan sebelumnya, dua kali mangkir sebagai saksi dalam pembuktian kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, mantan Bendahara terancam diseret paksa ke Pengadilan.

Dipanggil secara patut beberapa kali, mantan bendahara KONI Sumsel Amiri kembali mangkir sebagai saksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin.

Akibatnya, pada sidang yang digelar Senin 3 Juni 2024 kemarin, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang memerintahkan jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan mantan Bendahara KONI Amiri satu kali lagi dalam ruang sidang.

Sebab, menurut majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH keterangan mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri sebagai saksi sangat diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.

"Jika satu kali lagi tidak hadir tanpa keterangan, jaksa boleh menjemput paksa terhadap yang bersangkutan (Amiri)," tegas hakim ketua Efiyanto sebelum menutup persidangan.

Menanggapi hal itu, Rizal Syamsul selaku salah satu tim penasihat hukum sependapat dengan majelis hakim Tipikor Palembang meminta agar mantan Bendahara KONI Sumsel hadir diruang sidang sebagai saksi.

"Karena jelas dalam perkara ini ada peran dan tanggung jawab dari bendahara KONI Sumsel saat itu, maka kami sependapat mantan Bendahara KONI wajib dihadirkan sebagai saksi di persidangan," kata Rizal dikonfirmasi Selasa 4 Juni 2024.

Alasan lain, lanjut Rizal yakni mekanisme tanggung jawab keuangan terutama pengelolaan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 tidak terlepas dari bendahara KONI yang menjabat saat itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan