Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Ungkap Pengadaan Peralatan Kantor Hingga Mekanisme Pencairan Rp37,5 Miliar

Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Ungkap Pengadaan Peralatan Kantor Hingga Mekanisme Pencairan Rp37,5 Miliar--

Dipersidangan, saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.

Sementara, lanjut mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni terdakwa Hendri Zainuddin.

"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu," sebutnya.

Namun, kata saksi Amiri karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Hingga saat ini persidangan diskorsing istirahat terlebih dahulu, dan akan dilanjutkan dengan masih mencecar dua saksi lainnya mantan Bendum dan Wakil Bendum KONI Sumsel Amiri dan Junaidi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan