Dakwaan Tersangka Korupsi Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Dilimpahkan, Bakal Disidang Pada 20 Juni Mendatang
Dakwaan Tersangka Korupsi Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Dilimpahkan, Bakal Disidang Pada 20 Juni Mendatang--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang tiga tersangka, kasus korupsi pembangunan gedung SMA 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Berkas tiga tersangka yang dimaksud yakni Joko Edi Purwanto Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, dan dua tersangka sebagai pelaksana kegiatan diketahui bernama Indra dan Adi Putra.
Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Selasa 11 Juni 2024 berkas ketiga tersangka dilimpahkan pada Senin 10 Juni 2024 kemarin.
Selain itu, diketahui dari SIPP PN Palembang juga telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdana tersangka Kabid SMA Disdik Sumsel Cs yang diagendakan digelar pada Kamis 20 Juni 2024 mendatang.
Pada sidang perdana, masih dari data yang dihimpun dari SIPP PN Palembang sidang para tersangka bakal digelar diruang sidang sari.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melalui Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH, membenarkan telah melimpahkan berkas kasus korupsi pembangunan SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Kami juga telah menerima penetapan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Kamis 20 Juni 2024 mendatang," ungkap Kasi Pidsus Julia Rahman melalui pesan singkat WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca rugikan negara ratusan juta rupiah.
Satu orang tersangka baru kali ini, adalah oknum ASN sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial Joko Edi Purwanti (JEP) yang menurut informasinya juga merupakan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Hal itu diketahui dari rilis secara tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 30 Mei 2024 lalu.
Dalam rilis yang dibagikan, penetapan terhadap tersangka JEP berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Atas penetapan tersebut, masih dalam rilisnya tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua terhadap JP menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua," tulis rilis yang diterima redaksi.