Kejari Pastikan Terus Usut Perkembangan Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang

Kejari Pastikan Terus Usut Perkembangan Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang tindak pidana khusus, memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan korupsi pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.

Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH, dikonfirmasi Selasa 11 Juni 2024.

"Untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang dipastikan terus berlanjut," ungkap Muis.

Terbukti, lanjut Muis saat ini masih menunggu nota dinas dari tim penyidik terkait siapa saja nanti yang akan dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi selanjutnya.

Diakuinya, saat ini Kejari Palembang khususnya bidang Pidsus sedang giat-giatnya melakukan penyidikan beberapa kasus korupsi lainnya selain kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.

"Sebab kita tidak mau gegabah dalam penyidikan suatu perkara, jadi harus benar-benar fokus meski saat ini pidsus Kejari Palembang sedang banyak menangani kasus tindak pidana korupsi lainnya," ujar Muis.

Selain pengembangan kasus, lanjut Muis tujuan dari pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas perkara satu orang tersangka sebelumnya.

Diketahui, dalam rangkaian penyidikan perkara ini setidaknya sudah ada beberapa yang dipanggil dan diperiksa penyidik pidsus Kejari Palembang.

Diantaranya, turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dari internal UIN Raden Fatah Palembang seperti saksi berinisial AK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.

Kemudian, saksi berinisial PE merupakan Kabag Umum sekaligus tim peneliti kontrak penerima pekerjaan.

Dan terakhir saksi berinisial JI selaku Pokja perencana kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang

Ketiganya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 6 Juni 2024 silam.

Sementara, satu nama saksi yang berhalangan hadir berinisial SH selaku bendahara pengeluaran UIN Raden Fatah Palembang.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan