Orgen Tunggal Musik Remix di Lempuing Jaya OKI Dibubarkan Polisi

Pertunjukan musik orgen tunggal dengan musik remix yang diadakan di Lempuing OKI dibubarkan Polisi.--

Larangan penggunaan musik remix dalam acara hajatan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

Penggunaan musik remix dalam orgen tunggal dapat menyebabkan gangguan ketertiban, membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras (miras), serta dapat memicu tindakan kriminal seperti perkelahian, perjudian, dan perilaku asusila.

BACA JUGA:Ngaku Keluarga Keraton Demi Makan Tidur Gratis di Rumah Warga, Pria Asal OKI Ini di Tangkap Polisi Yogyakarta

BACA JUGA:Pemkab Dukung Polres OKI Larang Penggunaan Musik Remix di Acara Hajatan

Kapolres OKI juga mengimbau seluruh kepala desa untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remix dalam hajatan di desa masing-masing, terutama di Balai Desa. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pembubaran acara dan denda sesuai Pasal 510 ayat (1) KUHP.

Surat edaran mengenai larangan musik remix dari Pemkab OKI telah disampaikan kepada seluruh camat se-Kabupaten OKI, tertuang dalam nomor: 509/D.PMD/III.1/2024.

Sebelumnya, tewasnya Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI pada acara hajatan dengan musik remix, Rabu 15 Mei 2024, menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan dinyatakan bersalah karena mengadakan pesta tanpa izin dan dijatuhi hukuman denda Rp5 juta atau pidana kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.

BACA JUGA:BAP dan Dakwaan Dinilai Janggal, Keluarga Korban Penembakan di OKI Mengais Keadilan Minta Penyidikan Ulang

BACA JUGA:Polsek Pedamaran dan Air Sugihan Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Pemadaman Listrik di OKI

Terdakwa melanggar ketertiban umum sesuai Pasal 510 Ayat 1 KUHP dengan mengadakan acara hajatan pada Selasa 14 Mei 2024 yang melibatkan orgen tunggal dengan musik remix tanpa izin dari kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan