Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin, Kasipidsus: Harus Dibuktikan Dipersidangan!

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin, Kasipidsus: Harus Dibuktikan Dipersidangan!--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menilai, eksepsi yang disampaikan terdakwa korupsi penyelewengan dana KORPRI Bambang Gusnadi menolak dakwaan JPU tidak berlandaskan hukum.

Bambang Gusriandi merupakan salah satu terdakwa korupsi bersama dengan terdakwa Mirdayani selaku pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin hingga merugikan keuangan negara Rp342 juta.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, Kamis 13 Juni 2024, tanggapan eksepsi terdakwa dibacakan JPU Kejari Banyuasin Yophi Misdayana.

Ada beberapa poin tanggapan eksepsi terdakwa harus dinyatakan ditolak, diantaranya bahwa terhadap penanganan perkara Tipikor dalam pengelolaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh terdakwa yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Selanjutnya, semua keterangan saksi telah berkesesuaian antara satu sama lainnya sehingga menandakan telah terjadi tindak pidana korupsi dimana terdakwa Bambang Gusriandi jelas adalah pelakunya.

"Serta eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terkait dakwaan tidak tepat, tidak cermat adalah tidak beralasan dan sudah menyentuh pokok perkara," ucap Yophi.

Sehingga, lanjut Yophie majelis hakim Tipikor pada PN Palembang sudah seharusnya menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan meneruskan pembuktian perkara dipersidangan.

Mendengar tanggapan atas eksepsi terdakwa tersebut, majelis hakim kembali akan melanjutkan persidangan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung Sah MH yang turut hadir dipersidangan sepakat bahwa eksepsi yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dipersidangan.

Disinggung klaim penasihat hukum terdakwa telah melakukan pengembalian sejumlah uang sebelum perkara itu naik ke penyidikan, Hendi tegas membantah bahwa uang itu dikembalikan saat naik ke penyidikan.

"Selain itu, meski telah mengembalikan uang kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," tegas Hendi.

Hal tersebut, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pagaralam ini mengacu apda peraturan perundang-undangan Pasal 4 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada para terdakwa yang telah menitipkan uang kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat pada saat penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan