Eksepsi Terdakwa kasus Korupsi Dana KORPRI di Tolak, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

Eksepsi Terdakwa kasus Korupsi Dana KORPRI di Tolak, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi--

Diantaranya digunakan untuk bantuan Reog Ponorogo Rp5 juta, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri Pj Sekda yang merupakan ketua KORPRI Banyuasin.

Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.

Sehingga berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, mencapai Rp342 juta lenyap diduga penggunaan yang tidak sesuai aturan oleh para terdakwa dari kas KORPRI Banyuasin

Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan