Bapenda-Kejari Palembang Teken MoU, Pulihkan Keuangan Negara Rp449,4 Juta Dari Sektor Pajak

Bapenda-Kejari Palembang Teken MoU, Pulihkan Keuangan Negara Rp449,4 Juta Dari Sektor Pajak--

Diterangkannya, tiga MoU tersebut ada follow up dan ada surat kuasa hukumnya, dimana pada triwulan kedua (Januari sampai Juni 2024) kita telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari ketiga MoU ini. 

Tentunya capaian tersebut menurutnya lagi merupakan pencapaian yang bagus dalam rangka memaksimalkan pemasukan kas daerah.

Dilanjutkan Rya, MoU dilakukan dalam rangka bersinergi dan sebagai Jaksa Pengacara Negara pihaknya menjalankan Tupoksi sesuai Peraturan Jaksa Agung No.7 Tahun 2021.

Dimana dalam Peraturan Jaksa Agung ini ada lima Tupoksi, terdiri dari penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. 

Dari lima hal tersebut selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Palembang telah melakukan bantuan hukum. 

Bahkan saat ini Kejari Palembang pada bidang Datun juga memiliki tiga inovasi, yakni program Lenggang singkatan dari Layanan Hukum Gratis untuk Wong Palembang.

Lalu program Burgo yakni Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi untuk Wong Kito Galo.

"Serta Jastib Ampera yang artinya Jaksa Pengacara Negara Fasilitasi Buat Akta Lahir, KIA, KIS, KIP untuk Anak-anak Terlantar yang Ditanggung Negara,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan