Kejati Sumsel Periksa Dirut PT CBC Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi Aktivitas Penambangan Batu Bara
Kejati Sumsel Periksa Dirut PT CBC Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi Aktivitas Penambangan Batu Bara--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Abu Nawas SH MH, beberkan Kejati Sumsel periksa pihak swasta untuk dimintai keterangan saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara.
Pihak swasta yang dimaksudkan Plh Kasi Penkum Abu Nawas Sh MH yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni Direktur Utama PT Central Buana Contractor (CBC) berinisial HS.
"Update terbaru penyidikan korupsi terkait aktifitas penambangan penyidik Kejati Sumsel hari ini memeriksa HS Dirut PT CBC sebagai saksi," terang Plh Kasi Penkum Abu Nawas SH MH dikonfirmasi Senin 24 Juni 2024.
Yang bersangkutan, kata Abu Nawas yang juga menjabat sebagai Kasi A Kejati Sumsel ini menerangkan diperiksa sebagai saksi sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Sama seperti saksi lainnya, kata pria yang baru-baru ini mendapatkan penghargaan Satya Lencana ini mengatakan ada kurang lebih 30an pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi HS.
"Kurang lebih 30an pertanyaan yang diajukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkapnya.
Lebih lanjut diterangkan Abu Nawas, dalam penyidikan perkara ini masih terus dilakukan pendalaman materi penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya sebagai saksi.
Ditegaskannya juga, saat ini penyidik Kejati Sumsel tidak hanya fokus penyidikan satu perkara ini saja melainkan beberapa penyidikan perkara lainnya.
Setidaknya, lanjut Abu Nawas hingga pertengahan tahun ini ada beberapa perkara yang juga masih dalam tahap penyidikan selain dugaan korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara.
"Sebut saja diantaranya penyidikan dugaan korupsi perizinan SPH perkebunan Musi Rawas, lalu pengembangan perkara terkait distribusi semen PT Semen Baturaja, Internet Desa, dan masih banyak lainnya," sebut Abu Nawas.
Meski begitu, katanya lagi banyaknya perkara yang ditangani tidak membuat penyidik Pidsus Kejati Sumsel tergesa-gesa dalam mengusut suatu perkara dugaan korupsi.
Diberitakan, dalam penyidikan perkara aktifitas penambangan batu bara oleh Kejati Sumsel sebelumnya turut menyeret sejumlah nama mantan pejabat diantaranya mantan Bupati Lahat SAR sebagai saksi.
SAR masih berdasarkan laporan tim penyidik hadiri pemanggilan sebagai saksi diperiksa kurang lebih 6 hingga 7 jam di Gedung Kejati Sumsel.
Saksi SAR, penuhi panggilan penyidik pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan pertanyaan yang terkait dengan materi penyidikan dugaan korupsi penambangan batu bara.