Kejati Sumsel Benarkan Telah Menerima Laporan Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang
Kejati Sumsel Benarkan Telah Menerima Laporan Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Kisruh berujung laporan dugaan kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun 2024 di Kota Palembang, dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Plh Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH, dikonfirmasi Rabu 26 Juni 2024 membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar, hari ini ada laporan yang masuk dari Lembaga Advokasi Indonesia atau LAI atas dugaan kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang," ucap Abu Nawas diwawancarai.
Berdasarkan laporan yang diterima, terang Abu Nawas ditujukan kepada bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi gratifikasi oleh oknum panitia PPDB SMA tahun 2024 di Kota Palembang.
Ia menerangkan, laporan tersebut tidak serta merta ditindak lanjuti melainkan harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.
Laporan dugaan kecurangan PPDB SMA Kota Palembang tersebut, lanjutnya harus diteliti lebih lanjut apakah disertai bukti awal terhadap apa yang menjadi objek yang dilaporkan itu.
Selanjutnya, terang Abu Nawas apabila laporan tersebut pulbaket puldata maka akan diserahkan pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel untuk ditindak lanjuti.
"Setiap laporan dari masyarakat terhadap masalah apapun tetap kita terima, namun harus bersabar harus dilaporkan dan diteliti dahulu oleh pimpinan," sebutnya.
Ia mengimbau, khususnya bagi panitia PPDB diantaranya kepada penyelenggara baik itu dari Dinas Pendidikan hingga pihak sekolah untuk tidak melakukan kecurangan dalam proses PPDB.
Mantan Kasi Intel Kejari Dumai ini juga berharap, sebagai dalam penerimaan peserta didik baru ini jangan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi yang berisiko bakal berhadapan dengan hukum.
"Mari kita sama-sama memikirkan orang yang tidak mampu ataupun dia berprestasi namu tidak diterima, hal ini yang harus kita cermati bersama, dan tugas kita bersama agar tidak terjadi hal-hal seperti pungli suap menyuap dikarenakan dia nya yang ingin bersekolah namun tidak mampu karena tidak memiliki uang," ajaknya.
Sebelumnya, DPD Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Sumsel resmi melayangkan laporan ke Kejati Sumsel terkait adanya dugaan kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang.
Hal itu merupakan buntut dari banyaknya laporan keluhan masyarakat mengenai carut marutnya mekanisme PPDB, hingga adanya praktik pungli di beberapa SMA di Kota Palembang.