Sebar Fitnah di Medsos, DZ Oknum Mahasiswi Universitas Negeri di Palembang di Laporkan ke Polisi

Tim kuasa hukum TWP pelapor kasus dugaan tindak pidana UU ITE atas nama terlapor DZ ke Polisi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,-Lantaran tidak terima telah difitnah melalui live di media sosial (medsos), membuat TWP salah seorang karyawan swasta di Kota Palembang melapor ke unit Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.

TWP melaporkan oknum mahasiswi salah satu Universitas negeri di Palembang berinisial DZ, diduga telah melakukan fitnah dengan ucapan tidak senonoh saat melukai live di akun tiktok.

Agung Nugraha SH selaku kuasa hukum pelapor TWP, dikonfirmasi Rabu 26 Juni 2024 membenarkan telah melakukan upaya hukum melaporkan DZ ke Polda Sumsel.

Agung Nugraha didampingi tim kuasa hukum lainnya Danico Wisdana SH serta Linda SH, mengklaim laporan dengan nomor LP/B/416/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 23 Juni 2024 silam.

Diceritakan Agung, bermula saat terlapor DZ melakukan live pada akun Tiktok pribadi miliknya dengan akun @ated*****.

"Yang mana saat live itu terlapor DZ ini mengucapkan kata-kata tidak senonoh serta fitnah terhadap klien kami, dan kami ada bukti rekaman live nya," ujar Agung.

Kata Agung, perkataan tidak senonoh dan fitnah yang dilakukan terlapor DZ dalam medsos tersebut kemudian direkam oleh pelapor TWP sebagai dasar laporan ke Polda Sumsel.

Menurutnya, apa yang dilakukan terlapor DZ terhadap kliennya tersebut jelas telah memenuhi unsur tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 huruf A.

Diterangkan Agung, sebagaimana ancaman pasal tersebut terlapor DZ dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp400 juta.

Selain itu, lanjutnya perbuatan terlapor DZ terhadap kliennya tersebut telah mencemarkan nama baik sekaligus trauma psikis yang mendalam tidak hanya bagi pelapor namun hingga ke keluarga pelapor.

"Hingga klien kami ini sebagai pelapor merasa terganggu khususnya dalam beraktivitas sehari-hari," ungkapnya.

Masih menurutnya, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada upaya atau itikad baik dari terlapor DZ baik itu untuk meminta maaf dan lain sebagainya.

Dilanjutkannya, barulah setelah itu terlapor DZ mencoba untuk menghubungi kliennya baik secara langsung atau pun tidak langsung.

"Namun, klien kami tidak bergeming dan tetap meminta agar pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan