Pembagian SK & Sosialisasi UU Revisi Desa Dipungut Rp 700 Ribu, Kades di Ogan Ilir Curigai Ajang Bisnis Oknum

Potongan keputusan hasil rapat yang diselenggarakan FKKD Kabupaten Ogan Ilir, yang saat ini menjadi permasalahan di kalangan Kades se-Kabupaten Ogan Ilir. --

Namun, pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para Kades, karena dipungut biaya sebesar Rp 700.000.

"Rincian biaya Rp 200.000 untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500.000 untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan. 

Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.

Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul.

"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.

BACA JUGA:Beroyot Urang Diri Meranjat Ogan Ilir Kukuhkan Pengurus Beruma Masa Bhakti 2024-2029

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Desa Seritanjung Ogan Ilir Wafat di Mekkah, Memang Berkeinginan Meninggal di Tanah Suci

Dana dari para kepala desa itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.

Sementara Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.

"Tidak ada (dipungut biaya)," kata Angga dihubungi via WhatsApp.

Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah. 

"Kalau sosialisasi itu permintaan kepala desa yang mewakili saat rapat," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan