3 Oknum ASN Mafia Tanah Hutan Lindung Gunung Dempo Segera Dilimpah ke Rutan Palembang

3 Oknum ASN Mafia Tanah Hutan Lindung Gunung Dempo Segera Dilimpah ke Rutan Palembang--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan lindung.

Diketahui dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Pagaralam telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan oknum ASN yang pernah bekerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagaralam.

Dari rilis yang diterima redaksi, Kamis 27 Juni 2024 tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik Pidsus Kejari Pagaralam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masih dalam rilisnya, usai dilakukan proses tahap II ketiga tersangka tersebut tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Kota Pagaralam, guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

Dari informasi yang dihimpun, tiga tersangka yang dimaksud yakni bernama Yogi Armansyah Putra ASN Kantor BPN Pali, lalu Bowo ASN BPN Empat Lawang, serta Nuryanti ASN BPN Muara Enim.

Sementara M, Dikonfirmasi pada Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, Sosor Panggabean SH MH melalui sambungan telepon Kamis 27 Juni 2024 mengatakan saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Pagaralam.

"Dan rencananya pada Senin nanti, para tersangka akan dititipkan penahanannya di Palembang," ungkapnya.

Hal tersebut, lanjut Sosor dilakukan pemindahan penahanan sementara guna agar mempermudah proses pembuktian perkara di persidangan yang bakal digelar nantinya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Disinggung kapan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, sosor singkat menjawab dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan.

"Usai tahap II ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," tandasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Pagaralam mencium adanya dugaan korupsi penerbitan beberapa SHM yang masuk dalam aset negara berupa hutan lindung tepatnya wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pengalihan hak aset Negara atas kawasan hutan lindung di areal Gunung Dempo.

Adapun luasan SHM yang diterbitkan diatas lahan milik negara ini diduga para tersangka menyulapnya menjadi kebun 0,5 hektar hingga 1,5 hektar.

Karena bertugas sebagai Satgas, mereka pun dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan