Kasus Mayat Pegawai Koperasi di Cor Semen Mirip Kasus Tahun 2019, ASN Meregang Nyawa Gegara Utang

Kasus Mayat Pegawai Koperasi di Cor Semen Mirip Kasus Tahun 2019, ASN Meregang Nyawa Gegara Utang--

Dalam perjalanan kasusnya diketahui, bermula adanya tawaran bisnis jual beli mobil oleh pelaku Yudi Tama dan meminjam uang Rp100 juta kepada korban.

Namun ternyata, dari pengakuan pelaku Yudi Tama dipersidangan saat itu bisnis yang ditawarkan kepada korban tersebut tidak ada sama sekali.

Lalu, korban pun secara terus menerus menagih uang Rp100 yang dipinjam oleh pelaku Yudi sehingga timbul niat jahat pelaku Yudi Tama untuk menghabisi nyawa korban didalam mobil.

Korban saat itu dicekik dengan seutas kawat oleh pelaku lainnya bernama Ilyas Kurniawan yang saat itu ikut didalam mobil yang dikendarai pelaku Yudi Tama.

Pelaku Yudi Tama adalah pegawai honorer di Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah I Satker Metropolis Palembang. 

Padahal pelaku Yudi Tama telah mengenal korban Aprianita sejak 2014 lalu setelah keduanya bertugas di tempat yang sama.

“Saya waktu itu tidak ada uang. Bingung mau bayarnya pakai apa. Lalu paman saya bernama Aci menyarankan agar korban dibunuh saja. Akhirnya saya merencanakan membunuhnya,” ucap Yudi Tama dipersidangan saat itu

Setelah korban tewas, pelaku Yudi Tama membawa jenazah Aprianita ke kawasan TPU Kandang Kawat Palembang, tempat korban dikubur lalu dicor menggunakan adukan semen. 

Polisi saat itu terlebih dahulu menangkap dua pelaku yakni Yudhi Tama dan Ilyas Kurniawan, sedangkan pelaku lainnya bernama Inchanaton Novari alias Novi sempat buron sebelum akhirnya di tangkap polisi kabur ke daerah Jawa Barat.

Kini, nasib ketiga pelaku pembunuhan sadis terhadap korban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya menghabiskan seluruh hidupnya dibalik jeruji besi penjara.

Ketiganya, dinilai majelis hakim saat itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang secara berencana dan bersama-sama.

Majelis hakim PN Palembang saat itu sepakat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga pelaku harus dihukum penjara seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan