Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa di OKI Segera Diadili
Dua Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa di OKI Segera Diadili.--
AS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaporkan hasil pengelolaan sawit di atas tanah kas desa dalam pendapatan asli desa. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,6 miliar.
"Dari pengelolaan sawit di atas tanah kas desa sepanjang 2015-2021, negara mengalami kerugian senilai Rp9,6 miliar," ungkap Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
BACA JUGA:Baznas OKI Tawarkan Solusi Pinjaman Modal Usaha Syariah, Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kapolres OKI dan PJU Anjangsana ke Purnawirawan Polri
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang untuk menjalani proses persidangan.