Cara Pemadanan NIK dan KTP Melalui Online, Cukup Gunakan HP!
Editor: R. Ann
|
Jumat , 28 Jun 2024 - 20:07
Melakukan pemadanan NIK dan NPWP sangatlah mudah dan bisa dilakukan di rumah saja melalui hp. --
Apabila tidak dipadankaan, maka akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan pajak Indonesia, termasuk saat membutuhkan Surat Pemberitahuan tahunan pajak.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Pertama
- Buka melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
- Klik Login
- Masukkan 16 digit NIK di kolom yang tersedia
- Klik Daftar untuk mendapatkan password login
- Jika sudah berhasil, informas mengenai pemadanan NIK dan NPWP akan langsung tersedua di NPWP terbaru
- Cara Pemadanan NIK dan NPWP Kedua
- Masuk melalui situs https://pajak.goid dan klik Login
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang diminta, klik Login
- Pilih menu Profil dan ubah data seperti NIK dan data lainnya, jika sudah selesai klik Ubah Profil
- Validasi NIK mengguanakan KTP dak klik Cek
BACA JUGA:Kapan Samsung Galaxy Z Fold 6 Rilis? Ini Jadwal Rilis dan Spesifikasinya!
BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Daftar HP iPhone yang Bisa Update iOS 18, Ada Milikmu?
- Jika NIK terbukti valid maka aka nada nama tercantum dan status berubah jadi Valid
- Cara Pemadanan NIK dan NPWP Ketiga
- Login melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Klik Login dan masukkan nomor NPWP
- Masukka password dan kode keamanan di kolom tertera
- Klik ikon baris yang ada pada pojok kanan atas di bagian layar
- Klik menu Profil dan klik Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK dan lakukan validasi
- Setelah selesai, segera login ulang menggunakan NIK sebagai ganti NPWP