Cara Pemadanan NIK dan KTP Melalui Online, Cukup Gunakan HP!

Melakukan pemadanan NIK dan NPWP sangatlah mudah dan bisa dilakukan di rumah saja melalui hp. --

BACA JUGA:Oppo Reno 12 Pro Ponsel Canggih Tahan Debu dan Percikan Air Berkat Sertifikasi IP65 Dibalut Layar Luas

Apabila tidak dipadankaan, maka akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan pajak Indonesia, termasuk saat membutuhkan Surat Pemberitahuan tahunan pajak.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Pertama

  • Buka melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
  • Klik Login
  • Masukkan 16 digit NIK di kolom yang tersedia
  • Klik Daftar untuk mendapatkan password login
  • Jika sudah berhasil, informas mengenai pemadanan NIK dan NPWP akan langsung tersedua di NPWP terbaru
  • Cara Pemadanan NIK dan NPWP Kedua
  • Masuk melalui situs https://pajak.goid dan klik Login
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang diminta, klik Login
  • Pilih menu Profil dan ubah data seperti NIK dan data lainnya, jika sudah selesai klik Ubah Profil
  • Validasi NIK mengguanakan KTP dak klik Cek

BACA JUGA:Kapan Samsung Galaxy Z Fold 6 Rilis? Ini Jadwal Rilis dan Spesifikasinya!

BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Daftar HP iPhone yang Bisa Update iOS 18, Ada Milikmu?

  • Jika NIK terbukti valid maka aka nada nama tercantum dan status berubah jadi Valid
  • Cara Pemadanan NIK dan NPWP Ketiga
  • Login melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Klik Login dan masukkan nomor NPWP
  • Masukka password dan kode keamanan di kolom tertera
  • Klik ikon baris yang ada pada pojok kanan atas di bagian layar
  • Klik menu Profil dan klik Data Profil
  • Masukkan 16 digit NIK dan lakukan validasi
  • Setelah selesai, segera login ulang menggunakan NIK sebagai ganti NPWP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan