Cium Keterlibatan Pihak Lain, Kejari Klaim Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Terus Diusut
Cium Keterlibatan Pihak Lain, Kejari Klaim Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Terus Diusut--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Konsultan manajemen konstruksi berinisial SC, jadi tersangka kedua yang masuk dalam lingkaran penyidikan kasus korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.
Selain jadi tersangka, SC yang merupakan Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi juga langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat 28 Juni 2024.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan satu tersangka berinisial DP Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan.
Sehingga total tersangka dalam kasus ini sudah dua orang tersangka yang kesemuanya pihak pelaksana kegiatan, lantas kemana PPKnya?
Menjawab hal itu, Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH mengklaim masih dalam upaya pengembangan penyidikan.
"Kita saat ini masih mendalami penyidikan perkara ini, apakah ada peran lebih lanjut dari PPK atau tidak, tergantung nanti hasil penyidikan," kata Ario diwawancarai usai penahanan tersangka SC.
Sama halnya ketika disinggung mengenai keterlibatan pihak internal UIN Raden Fatah dalam kasus ini, Ario mengakui tidak bisa menargetkan karena tergantung alat bukti penyidikan.
"Jika nantinya pada saat penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup baru nanti kita arahkan untuk menjadi tersangka," jawab Ario.
"Semua berkemungkinan menjadi tersangka, jika sesuai alat bukti penyidikan dirasakan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP 184," tambahnya.
Ia kembali menerangkan, terhadap tersangka SC ini telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka usai memenuhi syarat alat bukti dalam penyidikan.
Lebih lanjut diterangkan Ario, dalam penyidikan perkara ini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 20an lebih nama untuk didalami keterangan sebagai saksi.
Ia kembali menerangkan dalam perkara ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB.
Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, Ario menjawab masih dalam tahap penghitungan oleh pihak BPKP Provinsi Sumsel.