Status Honorer Hanya Tersisa 6 Bulan Lagi, Pegawai Harap-Harap Cemas Lewat Penerimaan CPNS & PPPK

Senyum semringah para PPPK Kabupaten Ogan Ilir formasi tahun 2023, yang baru saja dilantik. --

Selain itu, Pemkab Ogan Ilir juga dipastikan akan menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi menyampaikan, bahwa pada tahun ini Pemkab Ogan Ilir akan melakukan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.442 orang. 

"Penerimaan pegawai tersebut terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Ogan Ilir," jelasnya. 

Sebanyak 1.442 formasi tersebut, terdiri dari PPPK Guru sebanyak 392 orang, PPPK Kesehatan sebanyak 300 orang, dan PPPK Teknis sebanyak 600 orang

"Khusus untuk CPNS, Pemkab Ogan Ilir akan merekrut sebanyak 150 formasi," ujarnya. 

BACA JUGA:Redmi Pad SE: Tablet Canggih Murah Rp1 Jutaan dengan Baterai 8000 mAh, Cocok untuk Pegawai Gaji Under UMR!

BACA JUGA:10 Rekomendasi Tablet Multitasking untuk Ngantor, Harganya Gak Bikin Pegawai Gaji UMR Meringis!

Menurut Wilson, jumlah penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Ilir formasi tahun 2024 ini, sesuai dengan usulan yang disampaikan.

"Jadi Pemkab Ogan Ilir mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebanyak 1.442 dan Alhamdulillah tercapai," ucapnya. 

Namun, ketika disinggung mengenai jadwal penerimaan CPNS dan PPPK di Kabupaten Ogan Ilir, Wilson belum dapat memastikan jadwal pastinya. 

"Kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari MenPAN-RB," ungkapnya. 

Terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa penerimaan CPNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024, Wilson mengaku belum menerima kabar. 

BACA JUGA:Stylish tapi Harga Cuma Sejutaan, Cek Spesifikasi Redmi A3 2024 di Indonesia, Tertarik?

BACA JUGA:3 Weton yang Berbakti Kepada Orang Tua, Penurut dan Patuh Menurut Primbon Jawa

"Belum ada peraturan resmi dari MenPAN-RB," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan