911 Siswa Jalur 'Langit' Bisa Lulus Asal Pemerintah Ikuti Hasil IAPS Ombudsman, Berikut Poin-Poinnya?

911 Siswa Jalur 'Langit' Bisa Lulus Asal Pemerintah Ikuti Hasil IAPS Ombudsman, Berikut Poin-Poinnya?--

3. Pengumuman calon siswa didik melalui medsos dan website resmi

Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. 

Pengumuman terkait kelulusan tersebut, dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.

4. Pj Gubernur Sumsel mengevaluasi dugaan maladministrasi PPDB.

Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor, agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak hanya pihak dinas, evaluasi juga dilakukan kepada pihak panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025.

Dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Terhadap keempat usulan diatas, Pihak Ombudsman perwakilan Sumsel memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur Sumsel serta pihak Dinas Pendidikan Sumsel untuk melaporkan perkembangan pada tiap-tiap tahapannya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB khususnya pada jenjang SMA di Kota Palembang tahun 2024. 

Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

"Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku Terlapor I dan seluruh Kepala SMAN di Kota Palembang selaku Terlapor II, dan Inspektorat Provinsi serta Aplikator PT Sudasa selaku pihak terkait," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah, saat gelar rilis pada Jumat 28 Juni 2024 kemarin.

Adrian mengatakan, Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com. 

Sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi ppdbsumsel.com. 

"Bahkan di sebagian sekolah, ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut," terangnya. 

Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak Sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh Sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan