Cara Mengurus STNK Kendaraan Hilang: Jangan Khawatir, Ini Solusi Mudah dan Cepat, Wajib Anda Ketahui

Cara Mengurus STNK Hilang--

2. Hubungi biro jasa tersebut dan sampaikan maksud serta tujuan anda.

3. Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.

4. Jika anda belum memiliki surat keterangan STNK hilang dari pihak kepolisian dan bukti cek fisik kendaraan, anda bisa meminta bantuan biro jasa secara bersamaan.

5. Selanjutnya, bila semua dokumen persyaratan sudah siap, pihak biro jasa akan datang ke tempat anda dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Terekam Momen Haru Anak dan Istri Ratapi Peti Jenazah Korban Pembunuhan di Maskerebet Palembang

BACA JUGA:Yamaha Nmax 160 Primadona Masyarakat Indonesia Tunggangan Asyik Performa Sadis

6. Dalam kurun waktu 1x24 jam biro jasa akan menginformasikan kepada Anda terkait kelengkapan dokumen dan sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

7. Waktu pengurusan STNK baru akan diproses paling cepat selama 2 hari setelah pengambilan dokumen.

8. Setelah selesai, pihak biro jasa akan datang ke rumah anda untuk memberikan STNK baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan