Cara Mengurus STNK Kendaraan Hilang: Jangan Khawatir, Ini Solusi Mudah dan Cepat, Wajib Anda Ketahui

Cara Mengurus STNK Hilang--

• Surat keterangan kehilangan STNK dari polres atau kepolisian setempat.

• Fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir di kantor polisi.

2. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili Kendaraan Terdaftar

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya bisa langsung mengunjungi kantor Samsat pusat sesuai domisili kendaraan anda terdaftar. Untuk tahapannya sendiri tidak berbeda jauh dengan prosedur sebelumnya yakni mencakup:

BACA JUGA:Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Indonesia: HP Tahan Banting Rp 3 Jutaan, Begini Spesifikasinya

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport: Pilihan Elegan untuk Tampil Berkelas Inilah Alasan Mengapa Mobil Ini Dipertimbangkan!

• Cek fisik kendaraan.

• Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan persyaratan administrasi yang sudah anda siapkan sebelumnya.

• Cek blokir, jika ada tunggakan pajak motor atau mobil yang masih tersisa maka anda diwajibkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.

• Jika sudah, selanjutnya anda bisa langsung ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.

BACA JUGA:Mobil Daihatsu Sigra: LCGC MPV Paling Laris di Indonesia, Fitur Canggih, Harga Terjangkau dengan Performa Oke!

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Baca Novel Dapat Saldo DANA Rp250.000 Gratis Hari Ini

• Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

• Tunggu sebentar sampai nama anda dipanggil.

• Ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) ke loket. Periksa kembali data pribadi yang tertulis, pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan