Hari Ini Empat Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta Rp10 Miliar, Bakal Disidang

Hari Ini Empat Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta Rp10 Miliar, Bakal Disidang--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Empat tersangka kasus dugaan korupsi aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta senilai Rp10 miliar bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 1 Juli 2024.

Empat tersangka yang bakal disidang yakni Zurike Takarada selaku kuasa penjual, lalu dua oknum notaris Eti Mulyati, Derita Kurniati serta satu oknum ASN BPN Kota Yogyakarta bernama Nesti Wibowo.

"Benar hari ini mendampingi klien salah satu tersangka kasus korupsi aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta sidang perdana di PN Palembang," ungkap Rizal Syamsul SH kuasa hukum salah satu tersangka dibincangi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, bakal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang pada PN Palembang.

Sidang yang bakal digelar diruang sidang utama gedung PN Palembang ini, bakal dipimpin oleh majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.

Sedangkan, untuk anggota majelis yang bakal membantu hakim ketua ditunjuk Masriati SH MH sebagai hakim anggota pertama serta Khoiri Akhmadi sebagai hakim anggota kedua.

Dari informasi menjelang sidang perdana, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar usai sidang pembuktian perkara kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada bank plat merah Prabumulih.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan terdakwa Eti Mulyati lalu Zurike Takarada serta Derita Kurniati dan Nesti Wibowo telah hadir didalam ruang sidang utama Tipikor PN Palembang.

Para tersangka, kompak menggunakan kemeja putih dan memakai rompi tahanan terlihat sudah hadir didampingi keluarga serta tim kuasa hukum sembari menunggu sidang Tipikor lainnya selesai.

Sekilas mengenai modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Sedangkan, peran tersangka Nesti Wibowo adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Sebagaimana rilis Penkum Kejati Sumsel sebelumnya, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan