Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Empat Tersangka Korupsi Didakwa Rugikan Negara Rp10,6 Miliar

Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Empat Tersangka Korupsi Didakwa Rugikan Negara Rp10,6 Miliar--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Didakwa korupsi aset yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta hingga rugikan negara Rp10,5 miliar, tiga dari empat terdakwa pasrah membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Oleh sebab itu tiga terdakwa yaitu Zurike Takarada, Ngesti Widodo, dan Eti Mulyati dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tipikor PN Palembang pada Senin 1 Juli 2024, tidak mengajukan upaya hukum eksepsi.

Sementara, satu terdakwa lainnya yaitu Derita Kurniati oknum notaris atau PPAT dari Yogyakarta melawan dengan mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel.

Dihadapan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, terdakwa Derita Kurniati melalui tim penasihat hukumnya bakal membacakan nota keberatan pada sidang Senin pekan depan.

Sebelumnya, para terdakwa disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama berupa pengalihan aset milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Yogyakarta.

Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".

Masih didalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Singkatnya, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yang mana dalam hal ini merugikan keuangan negara pada pemerintahan provinsi sumsel sebesar Rp10,6 miliar lebih atau tepatnya Rp.10.628.905.000,00,-.

Atas perbuatannya para terdakwa pun disangkakan oleh JPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang-2 KUHP.

Khusus untuk terdakwa Derita Kurniati dan dan Eti Mulyati selalu oknum notaris ditambah dengan dakwaan melanggar Pasal 56 Ke 2 KUHP.

Saat diminta tanggapan alasan mengajukan eksepsi, Grace Selly penasihat hukum terdakwa Derita Kurniati tidak banyak berkomentar banyak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan