Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus LRT

Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus LRT--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Direktur utama PT Waja Tama Krakatau berinisial N, dicecar lebih kurang 20 pertanyaan saat hadir sebagai saksi dalam penyidikan korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.

Demikian disampaikan Penkum Kejati Sumsel melalui rilis yang diterima redaksi, terkait update terbaru penyidikan korupsi terkait LRT Sumsel, Senin 1 Juli 2024.

Dituliskan dalam rilisnya, Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau berinisial N hadir memenuhi dan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sekira pukul 10.00 WIB.

Dikonfirmasi pada Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH, membenarkan bahwa saksi N diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

"Terkonfirmasi yang bersangkutan hadir diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Abu Nawas SH MH.

Diterangkan Abu Nawas, saksi N tidak sendiri diwaktu yang bersamaan juga turut memeriksa Kepala Marketing PT Jatra Sejahtera berinisial RY sebagai saksi penyidikan perkara tersebut.

Keduanya, lanjut Abu Nawas masing-masing diajukan lebih kurang 20an pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dikonfirmasi mengenai detil kerangka perkara penyidikan kasus, Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH belum bisa berkomentar banyak.

Sebab M, menurutnya sat ini masih dalam tahapan mendalami materi penyidikan perkara, dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara.

Termasuk, ketika ditanya besaran potensi kerugian negara dari kasus korupsi LRT Sumsel Abu Nawas belum mau menjawabnya.

Hanya saja, menurut Abu Nawas diperiksanya beberapa nama sebagai saksi merupakan bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara triliunan rupiah ini.

Lebih lanjut dikatakannya, kedepan dalam menangani perkara ini penyidik pidsus Kejati Sumsel bakal terus kebut penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.

Dari data yang dihimpun, dalam kurun waktu empat hari terakhir ini kasus korupsi terkait LRT Sumsel yang sedang diusut oleh Kejati Sumsel sudah memeriksa lebih kurang sembilan orang saksi.

Sembilan saksi yang dimintai keterangan dihadapan penyidik Kejati Sumsel, sebagian besar merupakan pihak swasta serta rekanan atau vendor dari PT Waskita selaku pelaksana kegiatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan