4 Aset Disinyalir Dikuasai Oknum, Pemprov Tunjuk Kejati Sumsel Lakukan Upaya Hukum Melalui Datun
4 Aset Disinyalir Dikuasai Oknum, Pemprov Tunjuk Kejati Sumsel Lakukan Upaya Hukum Melalui Datun--
PELEMBANG, OKI NEWS,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menerima permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
SKK dengan nomor 180/3028/II/2024 tersebut diajukan ke Kejati Sumsel, dalam upaya pendampingan hukum adanya oknum yang diduga menguasai aset-aset milik Pemprov Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, diwawancarai Selasa 2 Juli 2024 menerangkan penerimaan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) diterima langsung oleh Kepala Kejati Sumsel pada Senin kemarin.
Dijelaskannya, upaya hukum terhadap SKK itu meliputi beberapa aset milik Pemprov Sumsel berupa beberapa tanah dan bangunan hingga kendaraan.
Diuraikannya, tanah dan bangunan milik Pemprov Sumsel yang beralamat di Jalan Seduduk Putih Nomor (SKK No: 3032/II/2024).
Lalu, tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Lingkar Istana Nomor (SKK No:3026/II/2024 tanggal 21 Juni 2024), kemudian tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Gub H Bastari/Pangeran Ratu Nomor (SKK No :3027/II/2024 tanggal 21 Juni 2024).
"Dan Kendaraan milik Pemprov Sumsel Roda 4 jenis mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2009 Nomor (SKK No: 3029/II/2024 tanggal 21 Juni 2024)," urainya.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, kegiatan permohonan penandatanganan SKK dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut merupakan suatu bentuk sinergitas antar instansi dan lembaga.
Integritas yang dimaksud, lanjut Vanny antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Diterangkannya, bentuk upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti SKK tersebut yaitu melalui instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bidang Datun) terlebih dahulu,
Selanjutnya, akan melakukan pendekatan secara persuasif untuk mengambil kembali Aset Pemerintah Provinsi Sumsel.
Apabila pihak-pihak yang diduga menguasai aset tersebut tidak dapat bekerja sama/ tidak kooperatif untuk menyerahkan aset tersebut, lanjut Vanny maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan upaya penegakan hukum.
Ia berharap dengan adanya permohonan SKK Pemprov Sumsel agar para pihak menyerahkan aset-aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara sukarela.
"Karena aset tersebut merupakan milik negara dalam hal ini adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tandasnya.