Bangun Taman Rawa Pertama di Indonesia di Kawasan JSC, Tanam 55 Spesies Pohon Langka

Bangun Taman Rawa Pertama di Indonesia di Kawasan JSC, Tanam 55 Spesies Pohon Langka--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kawasan Jakabaring Sport Center (JSC) bakal dibangun Taman Keanekaragaman Hayati pertama di Indonesia, yang mengusung konsep taman rawa dengan 30 spesies pohon dengan kategori terancam punah.

Taman Keanekaragaman Hayati ini dibangun berkat sinergitas PT Kilang Pertamina Internasional bersama dengan Pemprov Sumatera Selatan, yang Groundbreakingnya dilakukan pada Selasa 2 Juli 2024.

Diterangkan Area Manager Communication Relation dan CSR RU III Plaju Siti Rachmi Indahsari atau akrab disapa Mimi menerangkan, ditaman ini nantinya akan ditanam total 55 spesies pohon langka.

"Yang terdiri dari 30 spesies tanaman utama yang terancam punah, dan 25 spesies tanaman pendukung," ujar Mimi diwawancarai usai kegiatan Groundbreaking Taman Keanekaragaman Hayati dikomolek JSC Jakabaring.

Beberapa di antaranya, lanjut Mimi sudah terancam punah dengan status rawan, kritis, genting, dan rendah perhatian. 

"Misalnya, pohon Geronggang (Cratoxylum Arborescens), Meranti (Shorea), Tembesu (Fragea Fragrans), Belangeran (Shorea Balangeran), dan Ramin (Gonystylus Bancanus)," tambahnya.

Ia menerangkan, taman tersebut merupakan tempat konservasi Flora langka berbasis tanah rawa di sekitar kompleks Jakabaring Sport Center Palembang, sehingga menjadikannya sebagai taman Rawa untuk pelestarian keanekaragaman hayati pertama di Indonesia.

Taman Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ.

"Taman ini juga, bertujuan untuk penyelamatan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahannya,” ujarnya. 

Adapun di taman ini nantinya akan terbagi menjadi 87% Area Hijau, 3% Area rendaman, dan 10% infrastruktur.

Pembangunan taman ini sudah cukup lama direncanakan, mempertimbangkan bahwa saat ini Sumsel belum memiliki Taman Kehati secara khusus.

Padahal, pembangunan taman ini dimandatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati, dan telah dipertegas Pemprov Sumsel melalui SK Gubernur No. 418/KPTS/DLHP/2021 Tentang Tapak Kawasan Taman Kehati. 

Adapun metode penanaman, yakni dengan sistem gundukan yg menyesuaikan dengan tinggi genangan dan pasang surut genangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan