Terpidana Korupsi PDPDE Sumsel Yaniarsah Hasan Kembali di Sidang, Ajukan PK?

Terpidana Korupsi PDPDE Sumsel Yaniarsah Hasan Kembali di Sidang, Ajukan PK?--

Diketahui dalam petikan surat putusan kasasi tersebut, menyatakan menolak Kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain tetap menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 11 tahun penjara, terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga tetap dihukum dengan pidana denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.

Didalam petikan Kasasi juga dilampirkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan, yakni tetap di hukum wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Dan apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan melanggar Pasal 3 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan merupakan salah satu tersangka kasus korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel diantaranya bersama dengan Muddai Madang Dirut DKLN rekanan perusahaan PDPDE dalam pengelolaan jual beli gas.

Kasus korupsi dalam operasional PDPDE sangat menarik perhatian publik masyarakat Sumsel, sebab dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel 

Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. 

Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.

Namun nyata-nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang fantastis.

Dalam kurun waktu 2011-2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 milyar dan di potong hutang saham Rp. 8 milyar atau bersih-bersihnya kurang lebih Rp30 milyar pada kurun waktu 9 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan