Begini Kata PN Palembang Soal Penetapan HD Diseret Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel

Begini Kata PN Palembang Soal Penetapan HD Diseret Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyampaikan update terkini mengenai penetapan pemanggilan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 Herman Deru (HD), sebagai saksi sidang korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.

Dikonfirmasi Kamis 4 Juli 2024 Kepala Humas PN Palembang Raden Zaenal Arif memberikan tanggapan terkait penetapan pemanggilan tersebut.

Secara singkat, Kahumas PN Palembang mengatakan penetapan pemanggilan HD sebagai saksi sidang merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara ini.

"Untuk kasus pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi sidang KONI Sumsel, merupakan kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan," kata Kahumas Raden Zaenal Arif.

Melalui pesan singkatnya, Ia menerangkan untuk mengetahui bakal hadir atau tidaknya HD sebagai saksi sidang kasus KONI dilihat pada saat gelar sidang pada Senin 15 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, desakan permintaan agar HD dihadirkan sebagai saksi sidang kasus KONI Sumsel telah beberapa kali disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Sempat terjadi tarik ulur pemanggilan saksi, sebelum akhirnya penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meminta surat penetapan pemanggilan dari majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Mulanya, dipersidangan majelis hakim meminta laporan dari penuntut umum Kejati Sumsel atas pemanggilan HD untuk dijadikan saksi berdasarkan permintaan penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin.

"Setelah kami laporkan ini ke pimpinan, maka pimpinan meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu," kata JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH dipersidangan saat itu.

Diungkapkan jaksa Iskandar dipersidangan, seyogyanya pada agenda sidang juga mendengarkan keterangan dari seorang ahli keuangan negara Siswo Sujanto.

Namun, lanjutnya ahli keuangan negara berhalangan hadir dan bakal menjadwalkan ulang pemanggilan ahli untuk hadir pada sidang selanjutnya.

Mendengar hal itu, majelis hakim mengambil sikap bakal membuat surat penetapan pemanggilan HD sebagai saksi atas permohonan penasihat hukum terdakwa.

"Kami akan segera membuat penetapan pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi, dan diharapkan yang bersangkutan dapat hadir pada sidang Senin pekan depan," tegas hakim ketua Efiyanto.

Masih dipersidangan saat itu, terdakwa Hendri Zainuddin juga memohon kepada majelis jika ahli tetap tidak bisa hadir maka meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan