Saksi Sebut Terdakwa Hajidin Terlibat dalam Perampokan di Mesuji Makmur OKI
Dalam persidangan tiga saksi memberikan kesaksian bahwa terdakwa Hajidin adalah salah satu pelaku dalam kasus perampokan di Mesuji Makmur OKI.--
Di kamar Ani, terdakwa menodongkan pisau dan memaksa Ani masuk ke kamar, kemudian mengikat tangannya dengan tali rafia putih dan menutup matanya dengan jaket anaknya.
Selanjutnya, Hajidin juga mengikat Regita dengan tali rafia hitam dan menutup matanya dengan kerudung pink.
BACA JUGA:Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan di OKI Ikuti Pelatihan Dasar Menanggulangi Karhutla
BACA JUGA:Polres OKI Terima 17 Senjata Api Rakitan dari Warga
Setelah melumpuhkan seluruh korban, para pelaku mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga. Mereka menodong Ani dan Regita untuk mengungkapkan lokasi uang tunai.
Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 4.116.000, dua unit sepeda motor, dua unit handphone, berbagai barang dagangan dari warung Ani, serta barang-barang pribadi lainnya.
Dalam penjelasannya, Alex Akbar menegaskan bahwa tindakan perampokan ini dilakukan secara brutal dan terorganisir. ”Setelah berhasil mengumpulkan barang-barang berharga, terdakwa dan tiga pelaku lainnya langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban,” kata Alex.
Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengar lebih lanjut kesaksian dan mengumpulkan bukti tambahan terkait peran Hajidin dalam perampokan ini. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat keberanian dan kejahatan keji yang dilakukan para pelaku.