Divonis Hukuman Pidana Seumur Hidup, Kurir 23 Kilogram Sabu Pasrah

Divonis Hukuman Pidana Seumur Hidup, Kurir 23 Kilogram Sabu Pasrah--

"Selain itu, klien saya ini juga tidak mengetahui berat keseluruhan narkotika jenis sabu sebagaimana dituliskan dalam surat tuntutan pidana sebelumnya," tambah Jasmadi.

Karenanya, dalam petitum dia meminta agar Majelis hakim menerima nota pembelaan serta membebankan biaya perkara negara.

Diketahui, Febry Fadly ditangkap aparat Kepolisian Polda Sumatera Selatan, di Jalan Jaksa Agung R Suprapto depan toko Istana Mebel, Kemang Manis, Kecamatan IB , Palembang.

Dia ditangkap pada sekira Desember 2023 silam sebagai kurir 23,7 kilogram sabu asal Riau yang diantar ke Palembang untuk perayaan malam tahun baru. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, Febry ditangkap saat hendak membawa satu unit mobil sedan Suzuki Baleno yang berisi sabu sebanyak 23,7 kilogram. 

Seluruh narkoba itu disimpan di dalam bagasi dan dibungkus plastik teh Cina Guanyingwang.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, Febry tak lagi dapat mengelak sehingga ia pun dibawa untuk diperiksa.

"Pengakuan tersangka ia hanya disuruh untuk membawa sabu yang ada di dalam mobil itu. Kami terus mendalami keterangan tersangka, ada dugaan narkoba ini akan diedarkan sebelum malam tahun baru," kata Dolifar saat melakukan gelar perkara kala itu. 

Dolifar menjelaskan, sabu tersebut diduga berasal dari Riau. Mereka pun masih terus mendalami keterangan dari tersangka Febry untuk memburu bandar utama pemilik narkoba tersebut. 

"Barang bukti narkoba dan mobil sekarang sudah kami sita, pengakuan tersangka dia tidak mengenal siapa bosnya, hanya mendapatkan perintah dari telepon," ujarnya. 

Sementara itu, tersangka Febry mengakui bahwa ia nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan uang Rp 2 juta bila berhasil membawa sabu yang ada di dalam mobil tersebut.

"Saya ditelepon, lalu diarahkan untuk mengambil sabunya di dalam mobil. Kunci mobil itu juga di dalam, saat mau menghidupkan mobil sudah ada polisi,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Febry dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 Junto pasal 132 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan