Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Amankan Pelaku Pencurian Uang Rp 17 Juta dan Emas 65 Gram

Pelaku pencurian emas dan uang milik pedagang di Kabupaten Ogan Ilir saat diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. --

Penangkapan terhadap pelaku, dikarenakan telah menggelapkan sepeda motor Honda supra X 125, milik temannya sendiri. 

Adapun kronologis kejadian, berawal dari pelaku yang meminjam sepeda motor milik korban IS, 23 tahun, warga Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai, pada 10 Juni 2024 lalu. 

"Pelaku ini meminjam motor korban, saat bertemu di belakang SD Negeri 10 Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir," paparnya. 

Dan uang hasil menggadaikan kendaraan milik temannya sendiri tersebut, digunakan untuk bermain judi slot. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan