Lidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Siap-Siap Sejumlah Nama Bakal Diseret Kejari

Lidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Siap-Siap Sejumlah Nama Bakal Diseret Kejari--

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp871 juta.

Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan