Digugat Wanprestasi Ratusan Juta, Begini Tanggapan Pengacara Kadis Perikanan Muara Enim

Digugat Wanprestasi Ratusan Juta, Begini Tanggapan Pengacara Kadis Perikanan Muara Enim--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kuasa hukum Kadis Perikanan Muara Enim selaku tergugat, angkat bicara mengenai gugatan wanprestasi alias cidera janji utang piutang yang telah bergulir di PN Palembang.

Tergugat berinisial MFL melalui kuasa hukumnya Syarif El Fattah SH saat dikonfirmasi, Senin 8 Juli 2024 membenarkan terkait kliennya tersebut digugat MY ke PN Palembang.

"Benar perkaranya saat ini telah bergulir dipersidangan, dan saya ditunjuk sebagai kuasa hukumnya," kata Syarif.

Diakuinya, bahwa dalam bergulirnya perkara gugatan tersebut dipersidangan belum terjadi kesepakatan baik oleh kliennya selaku tergugat ataupun dari MY sebagai penggugat.

Namun, kata Syarif pihaknya saat ini sedang melakukan upaya pembayaran utang piutang kepada pihak penggugat MY yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

"Dari pihak penggunaan itu sebenarnya sudah enak lah, memberikan kelonggaran untuk kami melakukan pelunasan yang totalnya Rp219 juta lebih tersebut," kata Syarif.

Maka dari itu, lanjut Syarif pihaknya akan berupaya membayarkannya dengan secara dicicil diantaranya membayar Rp75 juta untuk kemudian setiap bulannya dibayarkan Rp10 juta.

Namun, kata Syarif nyatanya pihak penggugat MY melalui tim kuasa hukumnya belum mau makanya ia mengaku akan melakukan pendekatan agar permasalahan ini cepat selesai.

Disinggung mengenai adanya sita jaminan sebuah rumah oleh pihak penggugat MY, Syarif mengklaim rumah tersebut tidak dapat dijadikan objek sita jaminan.

"Sebab, rumah tersebut bukan milik klien kami melainkan milik orangtuanya yang di Makrayu itu tepatnya orang tua istri klien kami, dan itu sudah kami layangkan di pembuktian sidang," sebutnya.

Lebih lanjut diterangkan Syarif, pada dasarnya kliennya kooperatif termasuk mengakui bahwa memang benar ada utang dengan penggugat MY, hanya tinggal proses pengembalian saja yang belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ia juga mengaku, terhadap permasalahan ini sebagai kuasa hukum pastinya akan tetap semaksimal mungkin khususnya terhadap pengembalian utang piutang kliennya kepada pihak penggugat.

"Tapi tentunya itu semua tergantung dari prinsipal klien kami ini, karena yang punya kuasa itu prinsipal kami hanya coba meluruskan permasalahan ini saja," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan