Pakai Keranda Mayat, Demo Kecurangan PPDB SMA di Palembang Desak Tetapkan Kadisdik Tersangka

Pakai Keranda Mayat, Demo Kecurangan PPDB SMA di Palembang Desak Tetapkan Kadisdik Tersangka--

Sebab, adanya dugaan sosok orang-orang besar alias orang yang punya jabatan hingga bisa meluluskan siswa yang dimaksud.

Senada juga dalam orasi lainnya, dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum seperti pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk mengusut tuntas demi majunya dunia pendidikan.

Sejumlah massa tersebut, disambut oleh Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengatakan laporan adanya dugaan kecurangan PPDB tersebut bakal ditindak lanjuti.

"Yang pasti laporan ini kami bakal tindak lanjuti, dan kami tetap berharap dukungan dari rekan-rekan sekalian untuk terus mengawal terutama adanya dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Sumsel ini sendiri," singkat Vanny.

Sebelumnya, pihak Ombudsman perwakilan Sumsel menemukan adanya kecurangan alias maladministrasi dalam proses PPDB khususnya di beberapa SMA di Kota Palembang.

Total 911 siswa yang seharusnya tidak lulus namun tetap dinyatakan lulus, menjadi temuan yang cukup membuat publik geleng-geleng kepala.

Lalu, poin-poin apa saja yang menjadi usulan oleh pihak Ombudsman perwakilan Sumsel atas dugaan kecurangan proses PPDB SMA di Kota Palembang.

Yuk simak, beberapa poin usulan perbaikan yang diajukan pihak Ombudsman perwakilan Sumsel hasil temuan dugaan kecurangan PPDB diantaranya terhadap 911 siswa yang dinyatakan lulus lewat jalur 'tikus' ini?

1. Menganulir atau meninjau kembali proses PPDB.

Pertama, pihak Ombudsman RI mengusulkan agar Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali.

Yang mana, anulir atau peninjauan kembali tersebut merujuk kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.

2. Penetapan mutlak syarat PPDB

Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan PPDB baru jalur prestasi, dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.

Serta, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan