Usut Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT ABS
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel periksa direktur PT ABS terkait dugaan korupsi penambangan Batu Bara.--
OKI NEWS - Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT ABS yang menjabat pada periode 2014-2019 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penambangan batu bara yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, menjelaskan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Mei 2024. Menurutnya, saksi yang dimaksud memiliki inisial SRA.
”Ya, benar. Kemarin dalam rangka penyidikan kasus korupsi terkait kegiatan penambangan batu bara, tim penyidik Pidsus dari Kejaksaan Tinggi Sumsel telah memeriksa satu orang saksi yang memiliki inisial SRA,” jelas Vanny.
Vanny menjelaskan bahwa mantan Direktur PT ABS tersebut dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama beberapa jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.
BACA JUGA:Kinerja Ekonomi Sumsel Hingga Maret 2024 Tetap Positif dan Stabil
Dia juga menambahkan bahwa terdapat sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada saksi SRA selama pemeriksaan tersebut.”Pertanyaannya masih seputar materi pokok penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara,” ungkapnya.
Namun, kata Vanny ia enggan membeberkan lebih rinci pertanyaan apa yang diajukan oleh penyidik terhadap saksi RSA sebab masuk dalam ranah materi pokok penyidikan.
”Untuk detil pertanyaan tidak bisa kita publish sebab sudah masuk dalam materi pokok penyidikan perkara,” tuturnya.
Dalam penyidikan perkara ini, lebih lanjut dikatakan Vanny telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, yang mana sebagian besar saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik masih berkaitan erat materi penyidikan berhubungan dengan penambangan batu bara.
BACA JUGA:PLN Tebang 303 Pohon yang Berpotensi Ganggu Jaringan
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini telah memanggil dan memeriksa mantan petinggi perusahaan BUMN pertambangan batu bara Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Ketiga saksi yang yang dimaksud memenuhi panggilan penyidik yakni berinisial SSB, DK dan DP dengan jabatan mantan manajer perusahaan BUMN bidang pertambangan batubara periode tahun 2012.
Sama seperti saksi lainnya, ketiganya diperiksa untuk didengarkan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tidak dipenuhinya kewajiban terkait aktivitas penambangan jenis batu bara.
Tiga mantan manajer perusahaan BUMN bidang pertambangan Sumsel tersebut diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga selesai.