Rumah Mewah Napi Korupsi Dalizon Bakal Dilelang Kejari Palembang, Harga Murah Syarat Mudah

Kasi PB3R Kejari Palembang Rian Destami SH MH (kiri) memperlihatkan rumah yang bakal dilelang milik terpidana korupsi Dalizon--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Siap-siap, tidak lama lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bakal melelang dua unit rumah, yang mana satu diantaranya adalah milik terpidana korupsi suap Muba Dalizon dengan harga penawaran lelang super murah.

Ya, rumah mewah milik terpidana korupsi suap proyek Kabupaten Muba yang juga mantan Kapolres OKI Timur yang dirampas untuk negara tersebut  bakal segera dilelang.

Demikian diterangkan Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rian Destami SH MH, dikonfirmasi Jumat 12 Juli 2024.

Diterangkannya, pelaksanaan lelang dua unit rumah termasuk rumah mewah milik terpidana korupsi Dalizon bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Pelaksanaan lelang tanah dan bangunan berupa dua unit rumah ini akan dilaksakan pada 8 Agustus 2024 mendatang untuk batas penawaran terakhir," ungkap Rian diwawancarai.

Sementara, lanjut Rian untuk survey objek lelang dua unit rumah sendiri dilakukan selama dua hari yakni pada tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2024 pada masing-masing objek lelang.

Untuk objek lelang dua unit rumah ini sendiri, kata Rian pertaman atas nama terpidana korupsi Dalizon berlokasi di Perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F nomor 5 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

"Tanah dan bangunannya seluas 136 m²," ujarnya.

Sementara, satu objek lelang lainnya yakni tanah dan bangunan seluas 99 m² milik terpidana atas nama Mirza terpidana kasus TPPU Narkotika yang berlokasi di Perumahan Cahaya Bukit Sako II Jalan Lebak Murni Palembang.

Untuk nilai limit, diterangkan Rian dua objek lelang diberikan nilai limit yang sangat murah yaitu untuk rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Garden Rp797.500.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp397.750.000.

Sedangkan, lanjut Rian untuk objek lelang rumah di Perumahan Cahaya Bukit Sako II nilai limitnya hanya Rp292.600.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp146.300.000.

Lebih lanjut diterangkan Rian, pelaksanaan lelang ini terbuka untuk masyarakat umum, sehingga bagi para masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang secara online.

Ia menerangkan, masyarakat bisa mengikuti proses lelang dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan