iPhone 14 Pro Max Lina Mukherjee Masuk Daftar Lelang Rampasan Negara Kejari Palembang, Minat?

iPhone 14 Pro Max Lina Mukherjee Masuk Daftar Lelang Rampasan Negara Kejari Palembang, Minat?--

5. Mobil Honda HRV warna putih milik terpidana atas nama Junaedi alias Pak Udo.

6. Mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik atas nama terpidana Rengki Susanto.

7. Handphone iPhone 14 Pro Max warna purple 256 GB milik terpidana Lina Lutfiawati alias Lulu alias Lina Mukherjee.

8. Handphone iPhone 8+ warna putih milik terpidana atas nama Juni Kurniawati alias Lisa.

9. Handphone iPhone 11 warna ungu mikikt terpidana atas nama Pitria.

10. Handphone iPhone 6 plus warna silver milik terpidana atas nama Aldi Pratama.

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Sementara, seorang tokoh ulama KH Khobir Asyari yang dimintai pendapat saat jadi saksi sidang mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Lina Mukherjee jelas telah menghina agama Islam.

Dikatakannya dipersidangan, apabila seseorang itu telah melakukan penistaan agama maka laknat Allah akan turun kepadanya, dan sebagai sesama muslim wajib mengingatkan jika perbuatan itu adalah salah.

Usai menjadi saksi dipersidangan, KH Khobir Asyari berharap kepada para penggiat sosial untuk lebih membuat konten-konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, lanjutnya dalam membuat konten juga jangan saling menghinakan agama, bahwa bukan hanya bisa berakibat pada diri sendiri, namun juga bisa merugikan orang banyak.

"Hukum didunia hanya sementara, namun nanti hukum diakhirat yang akan lebih berat lagi," imbaunya saat itu.

Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan