Seret Nama Mantan Kadisdik Sumsel Riza Fahlevi, Kasus Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan Bakal Ungkap Fakta Baru?

Seret Nama Mantan Kadisdik Sumsel Riza Fahlevi, Kasus Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan Bakal Ungkap Fakta Baru?--

"Kami juga sebelumnya optimis eksepsi bakal ditolak oleh hakim, dan kami apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi," kata jaksa Patar Bob Clinton.

Diterangkannya, dalam pembuktian sidang perkara ini sebagaimana berkas dakwaan ada kurang lebih 27 saksi yang diperiksa saat penyidikan.

Namun, lanjut Patar Bob untuk saksi sebagaimana petunjuk majelis hakim untuk memilah saksi-saksi untuk itu dirinya bakal menghadirkan empat saksi terlebih dahulu.

Disinggung, bakal dihadirkan termasuk mantan Kadisdik Provinsi Sumsel Riza Fahlevi sebagai salah satu saksi dipersidangan?

Patar Bob menjawab, saksi mantan Kadisdik Riza Pahlevi sudah pasti bakal dihadirkan sebagai salah satu saksi dipersidangan

"Mantan Kadisdik Riza Fahlevi jelas bakal nanti kita panggil sebagai saksi pada sidang pembuktian perkara ini," Ungkap Patar Bob.

Hanya saja, lanjutnya ia belum tahu kapan mantan Kadisdik Sumsel tersebut dipanggil sebagai saksi sidang karena masih akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan.

Ia berharap, khususnya kepada seluruh saksi nantinya dapat kooperatif hadiri pemanggilan sebagai saksi dipersidangan.

"Kami berharap nantinya, seluruh saksi dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dipersidangan pembuktian perkara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.

Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan