Belum Keluar Dari Penjara, Selebgram Lina Mukherjee Dikabarkan Hamil Anak Saiful Jamil
Belum Keluar Dari Penjara, Selebgram Lina Mukherjee Dikabarkan Hamil Anak Saiful Jamil--
"Termasuk diantaranya 1 buah handphone iPhone 14 Pro Max milik selebgram Lina Mukherjee terpidana yang saat ini masih menjalani masa hukuman pidana di Lapas Perempuan Palembang," terang Rian.
Dikatakan Rian, iPhone 14 Pro Max milik Lina Mukherjee beserta beberapa item termasuk 6 unit kendaraan mobil barang rampasan negara merupakan hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hanya saja, lanjut Rian untuk jadwal kapan lelangnya masih menunggu penetapan harga dan jadwal dari KPKNL Palembang.
"Yang pastinya, 6 unit mobil dan 4 unit handphone barang rampasan negara tersebut bakal segera kita lelang kan ke masyarakat nantinya," kata Rian.
Menurut Rian, dalam pelaksana lelang barang rampasan negara nantinya tetap mengusung sistem open bidding (terbuka untuk umum).
Hal itu lanjut Rian, Kejari Palembang dalam setiap pelaksana lelang barang rampasan negara mengedepankan transparasi, akuntabel dan berintegritas sehingga proses lelang bisa dipantau langsung oleh masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.
Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.
seorang tokoh ulama KH Khobir Asyari yang dimintai pendapat saat jadi saksi sidang mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Lina Mukherjee jelas telah menghina agama Islam.
Dikatakannya dipersidangan, apabila seseorang itu telah melakukan penistaan agama maka laknat Allah akan turun kepadanya, dan sebagai sesama muslim wajib mengingatkan jika perbuatan itu adalah salah.
Usai menjadi saksi dipersidangan, KH Khobir Asyari berharap kepada para penggiat sosial untuk lebih membuat konten-konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, lanjutnya dalam membuat konten juga jangan saling menghinakan agama, bahwa bukan hanya bisa berakibat pada diri sendiri, namun juga bisa merugikan orang banyak.
"Hukum di dunia hanya sementara, namun nanti hukum diakhirat yang akan lebih berat lagi," imbaunya.
Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.